Sabtu, 21 Mei 2011

Lebih cepat dengan KTP online




(Blogspot.com)
MEDAN – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang biasanya memakan waktu lama, sekarang tidak perlu menjadi keluhan lagi bagi warga  kota Medan.

Hal ini dikarenakan, sistem pembuatan KTP telah beralih menjadi sistem online sehingga estimasi proses pembuatan KTP menjadi lebih singkat.

“Kalau sekarang masih butuh waktu satu minggu, cuma diharapkan nantinya hanya butuh waktu empat hari, hari kelima sudah kembali ke tangan pemohon,” ungkap sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Ritawati, kepada Waspada Online, siang ini.

Dikatakan, bahwa sejak tahun 2002 Disdukcapil memberlakukan Sistem Kependudukan (Simduk) dalam pembuatan KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Namun, sejak Desember 2009, pemerintah pusat dengan berdasar pada Undang-Undang N0 23 Tahun 2006 telah mengganti Simduk dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dengan adanya SIAK ini, tambahnya, segala sistem pelayanan pembuatan KTP maupun KK dilakukan secara online. Lebih jelasnya, pendataan (entry data) dilakukan di kecamatan bersangkutan namun proses percetakan dilakukan di Disdukcapil.

“Karena menurut undang-undang, tanda tangan harus asli dari kepala dinas, makanya proses percetakan tidak bisa dialihkan,” katanya.

Sistem KTP online ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Maret 2010 ini di 21 kecamatan yang berada di kota Medan.

1 komentar: