Sabtu, 21 Mei 2011

KTP Online jangan disalahgunakan

Sejak tahun ini, pemerintah mulai memberlakukan pembuatan KTP secara online. Diharapkan tak sekadar berfungsi sebagai catatan kependudukan saja. Yang penting, jangan sampai diselewengkan!
Ny. Murtina mendadak pingsan di Halte TransJakarta. Calon penumpang lain panik, begitu juga petugas di halte. Karena wanita itu datang sendirian, petugas dan sejumlah calon penumpang berinisiatif membawanya ke RS terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Dokter dan sejumlah perawat di UGD sigap memberi pertolongan pertama. Sedangkan perawat sibuk mencari KTP Ny. Murtina. Setelah KTP ditemukan, ia langsung membawanya ke bagian pendaftaran. Dari KTP itulah semua “catatan pribadi” wanita itu terungkap.
Bukan hanya identitas lengkap, tapi juga riwayat kesehatannya. Ya, pihak RS dengan kewenangan yang dimiliki, bisa mengakses riwayat kesehatan Ny. Murtina yang tersimpan di server  milik pemerintah. Salah satu catatan di riwayat kesehatannya, ternyata wanita itu menderita diabetes.
Info itu segera disampaikan ke dokter, sehingga dengan mudah bisa dilakukan diagnosa dan menentukan tindakan yang tepat. Pihak RS juga bisa menambahkan catatan medis di server , tindakan apa yang telah dilakukan serta obat yang diberikan.
Itulah gambaran betapa pentingnya “catatan pribadi” setiap orang yang tersimpan di server milik pemerintah dan bisa akses sejumlah instasi, misalnya RS, Kepolisian, Imigrasi, dan lainnya. Rupanya, entah berapa tahun lagi,  diharapkan info-info semacam itulah yang akan terekam di balik nomor induk yang ada di KTP Online.
Jadi, kelak KTP Online ini bukan sekadar memudahkan seseorang mengurus KTP atau menghindari warga punya identitas ganda, tapi juga menjadi perekam catatan kesehatan, kejahatan, hingga catatan penghasilan. Sehingga, semua data-data pribadi itu bersifat valid.

Aplikasi Mudah
Nah, saat ini pemerintah sudah memulai langkah awal dengan memberlakukan KTP Online.  Cara ini memang baru sekadar sebagai catatan kependudukan. Artinya, dengan pemberlakuan KTP Online, satu warga hanya tercatat dalam satu data. Sehingga akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui statistik warganya.
Lewat server  yang dimiliki, pemerintah tak perlu melakukan pendataan ulang ke warga jika ingin melakukan pemilihan umum. Mereka pun akan mudah menentukan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Selanjutnya, KTP Online juga memudahkan pihak kepolisian. Polisi di mana pun berada, akan dengan mudah melihat rekam jejak warga yang melakukan tindakan kejahatan. Misalnya, jika ia menangkap seorang residivis, ia bisa melihat “catatan” kejahatan yang pernah dilakukan sepanjang hidupnya, di mana pun kejahatan itu dilakukan.
Tak hanya lebih memudahkan soal menangani kejahatan, polisi juga lebih diuntungkan saat warga mengurus SIM atau SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Mereka tak perlu mengisi data warga. Pemohon tinggal menyerahkan KTP, maka semua data yang diperlukan sudah tersedia. Mereka cukup mengisi nomor induk pemohon, dan data pemohon muncul dengan sendirinya.
Masih banyak keuntungan yang kelak bisa didapat jika memiliki KTP Online. Misalnya, jika akan mengajukan kredit ke bank. Dengan menunjukkan KTP Online yang ada nomor induknya, pihak bank bisa mengetahui penghasilan dan kekayaan si pemohon. Sebagai validasi dari data-data itu, pihak instansi bisa mengecek ulang melalui sidik jari, sehingga data yang tertera sesuai, dan tak akan disalahgunakan orang lain.

Mengurus KTP di mal, salah satu cara pemerintah agar masyarakat lebih peduli untuk memiliki KTP (Foto: Romy Palar)
Langsung Jadi
Lalu bagimana kenyataan di lapangan? Sampai saat ini, memang hanya pengurusannya saja yang baru dilakukan secara online . Syarat-syarat yang diperlukan, seperti surat pengantar dari RT dan Kartu keluarga, baik untuk pembuatan KTP baru maupun perpanjangan, tetap sama seperti proses pembuatan KTP pada umumnya.
Hanya saja, prosesnya bisa langsung jadi hari itu juga, lantaran proses foto dan sidik jari dilakukan di hari yang sama. Itu sebabnya, pemohon tak bisa diwakilkan atau menggunakan jasa calo. Pemohon juga langsung mendapat nomor induk yang berlaku secara nasional.
Sementara data yang terhimpun di kantor kelurahan atau kecamatan yang nanti akan diisikan ke server pusat, masih sebatas data pribadi. Belum menyangkut data medis apalagi catatan kriminal. Diharapkan di masa mendatang, pihak RS atau kepolisian juga bisa mendambahkan data-data lain ke server yang saat ini dikelola Departemen Dalam Negeri.
Sejak setahun lalu, secara bertahap sejumlah daerah pun sudah menerapkan pembuatan KTP Online. Hanya saja, karena tak semua kantor kelurahan ada akses internetnya, maka ada daerah yang mengurus KTP Online di Kantor Camat.
Dan yang penting, jangan sampai data-data ini diselewengkan pihak-pihak yang ingin memanfatkannya dengan tidak bertanggung jawab.
Lebih Cepat & Mudah
Bukan hanya soal KTP, Anda juga bisa mengurus Paspor secara online . Bahkan untuk pengurusan Paspor ini selangkah lebih maju. Pemohon bisa melakukan pengisian data-data dari rumah. Caranya, dengan mengakses situs milik kantor imigrasi: www.imigrasi.go.id
Silakan isi formulir di kanal Layanan Paspor Online.  Namun, sebelum mengisi sebaiknya Anda men-scan  syarat-syarat pengurusan Paspor seperti KTP, KK, Ijazah, Akta Kalahiran, Surat Keterangan dari kantor, dan lainnya dalam format .jpg dan hitam putih. Besar file digital ini tak boleh lebih dari 100 Kb.
Setelah mengisi data-data, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Nah, nomor ini menjadi bukti di Kantor Imigrasi bahwa Anda sudah mendaftar secara online . Jangan lupa, saat datang Anda juga harus membawa dokumen asli yang menjadi persyaratan mengurus Paspor.
Saat akan melakukan pendaftaran, jangan lupa memberi tahu ke petugas bila Anda sudah melakukan pengajuan secara online dengan menunjukkan nomor registrasinya. Cara ini akan mempercepat proses pengurusan karena Anda tak perlu mengisi berlembar-lembar formulir. Dengan cara ini pula Anda tinggal membayar biaya Paspor dan foto.
Duh, enaknya jika semua yang berhubungan dengan birokrasi dilakukan secara online , ya?
 Sukrisna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar